PERSYARATAN PENGADUAN NASABAH
Nasabah dapat menyampaikan pengaduan dengan menyampaikan surat ke PT. BPR Dana Sanggau Mandiri dengan menampilkan :
a. Identitas Diri
b. Kronologi Pengaduan
c. Dokumen Pendukung
d. Apabila data/dokumen yang diminta tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 hari sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap dibatalkan.
PENYELESAIAN PENGADUAN
Pengaduan akan ditangani dan di selesaikan dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan diterima oleh pihak bank dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya apabila bank memerlukan perpanjangan jangka waktu untuk penyelesaian pengaduan nasabah disebabkan oleh kondisi tertentu dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini bank akan memberitahukan secara tertulis kepada nasabah sebelum jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja yang pertama berakhir.
Apabila nasabah tidak sepakat, maka nasabah berhak mengajukan penyelesaian sengketa kepada fungsi mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan, atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI)
