TABUNGAN

TABUNGAN adalah simpanan pihak ketiga kepada Bank yang dapat ditarik setiap hari kerja (jam kas), dan sesuai syarat atau ketentuan yang ditetapkan Bank atau pemerintah ( Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan) untuk dipenuhi semua pihak.

TABUNGAN :
Dana Prima 1% p.a
Investasi 1% p.a

Syarat dan ketentuan :

  • Fotocopy KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku
  • Fotocopy NPWP

Keunggulan :

  • Setoran awal minimal setor Rp. 100.000,-
  • Setoran selanjutnya minimal Rp. 10.000,-
  • Tidak ada biaya administrasi

Note:

Bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan suku bunga dari LPS dan karena kebijakan lainnya. Informasi yang menjadi acuan BPR adalah info di counter BPR.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top