DEPOSITO adalah simpanan berjangka berupa simpanan pihak ketiga pada PT. BPR Dana Sanggau Mandiri yang penarikannya dilakukan pada saat jatuh tempo sesuai dengan yang diperjanjikan antara bank dengan deposan. Berikut jangka waktu beserta suku bunganya :
1 Bulan = 1,5% p.a
3 Bulan = 3% p.a
6 Bulan = 3,75% p.a
12 Bulan = 4,75% p.a
Syarat dan ketentuan :
- Fotocopy KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku
- Fotocopy NPWP
Keunggulan :
- Penempatan deposito minimal Rp. 2.000.000,-
Note:
Bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan suku bunga dari LPS dan karena kebijakan lainnya. Informasi yang menjadi acuan BPR adalah info di counter BPR.
