PELAKSANAAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ANGGOTA DEWAN KOMISARIS.
Dewan Komisaris diangkat melalui mekanisme dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang berpedoman pada hasil uji kemampuan dan kelayakan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan lama masa jabatan Dewan Komisaris yakni 5 (lima) tahun dan dapat diangkat/diperpanjang kembali sesuai dengan pertimbangan dari Pemegang Saham.
Jumlah Dewan Komisaris yang ada saat ini per 31 Desember 2018 sebanyak 2 (dua) orang, dan telah sesuai dengan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan. Para Dewan Komisaris telah memiliki sertifikasi Komisaris yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Wakil Komisaris memiliki rangkap jabatan pada PT. BPR Tritunggal sebagai Wakil Komisaris. Ditahun 2018 ada perubahan Dewan Komisaris.
Susunan Dewan Komisaris sebagai berikut :
| No | Nama | Jabatan | Masa Jabatan |
| 1 | Aliudin | Komisaris Utama | 2018 s.d sekarang |
