TABUNGAN adalah simpanan pihak ketiga kepada Bank yang dapat ditarik setiap hari kerja (jam kas), dan sesuai syarat atau ketentuan yang ditetapkan Bank atau pemerintah ( Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan) untuk dipenuhi semua pihak.
TABUNGAN :
Dana Prima 1% p.a
Investasi 1% p.a
Syarat dan ketentuan :
- Fotocopy KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku
- Fotocopy NPWP
Keunggulan :
- Setoran awal minimal setor Rp. 100.000,-
- Setoran selanjutnya minimal Rp. 10.000,-
- Tidak ada biaya administrasi
Note:
Bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan suku bunga dari LPS dan karena kebijakan lainnya. Informasi yang menjadi acuan BPR adalah info di counter BPR.
